LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
- LPM Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
- LPM dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua dengan berkoordinasi dengan Wakil Ketua
- Koordinator LPM diangkat dan diberhentikan oleh Ketua atas usul dan pertimbangan Senat.
- LPM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dalam hal ini STIKES Sukma Wijaya Sampang.
- LPM mempunyai fungsi melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dan audit mutu akademik internal.
Berikut List Dokumen STIKES Sukma Wijaya Sampang :
1. STATUTA STIKES Sukma Wijaya Sampang
8. PROSEDUR AUDIT MUTU INTERNAL 2022
11. KODE ETIK MAHASISWA STIKES
12. KODE ETIK TENAGA PENDIDIK STIKES
13. SOP SSW 2022